Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaran Bermotor, Mudah, Tidak Ribet.

Anda berencana untuk melakukan pembayar pajak sepeda motor? Entah itu pajak perpanjangan[pajak tahunan], pajak 5 tahunan[pajak ganti plat], ganti pemilik, mutasi keluar, mutasi masuk dll. Namun anda bingung apa saja syarat-syarat yang harus di lengkapi? Tenang, simak terus ulasan berikut unruk tahu persyaratannya. 


Syarat bayar pajak bermotor di Samsat yang bersangkutan perlu di penuhi sebelum anda melakukan pembayaran. Dengan demikian, proses pembayaran pajak motor dapat berlangsung dengan lancar dan tidak ada kekurangan.

Berikut  Cara dan Syarat Ganti Bemilik Bermotor, Mudah dan Tidak Ribet;

  • KTP asli pemilik baru  kendaraan dan ftokopiannya 3 lembar
  • BPKB asli dan fotokopianny 3 lembar
  • STNK asli dan fotokopinnya 3 lembar
  • Bukti pembelian kendraan berupa kwitansi bermatre 10.000

Setelah semua syarat lengkap silahkan anda datang ke samsat tujuan untuk melakukan cek fisik kendraan terlebih dahulu, setelah cek fisik kendraan di samsat lalu anda di arahkan untuk ke bagian BPKB di satlantas yang bersangkutan untuk croscek dan membayar administrasi BPKB baru. Setelah dari satlantas membayar administrasi BPKB baru, anda di arahkan kembali lagi ke samsat yang bersangkutan untuk membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama [BBN].

Berikut Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Untuk Roda 2 [sepeda motor] sebagai berikut; 

  • Adm BPKB baru Rp 225.000
  • PKB [Pajak Kendaraan Bermotor] sesuai yang tertera di STNK yang lama
  • BBN [Biaya Balik Nama] 60% - 75% dari PKB
  • SWDLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan] Rp 35.000
  • Adm STNK Rp 100.000
  • Adm TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor] Rp 60.000
  • Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak 
Untuk Roda 4 [mobil] sebagai berikut;

  • Adm BPKB Rp 375.000
  • PKB [Pajak Kendaraan Bermotor] sesuai yang tertera di STNK yang lama
  • BBN [Biaya Balik Nama] 60% - 75% dari PKB
  • SWDLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan] Rp 143.000
  • Adm STNK Rp 200.000
  • Adm TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor] Rp 100.000
  • Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak 
Nah, itulah sedikit informasi seputar ganti pemilik / balik nama kendaraan bermotor terbaru 2022. Biaya balik nama bermotor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat. Orang Bijak Bayar Pajak