Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Mudah dan Cepat !!!

Dengan berdasarkan pada Peraturanm Daerash Nomor 2 Tahun 2015 tentang pajak kendaraan bermotor., dikatakan bahwa setiap orang atau badan instansi yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan di kenaakan pajak atas kepemiloikan kendraan tersebut.


Adapun wajib pajak yang harus di bayarkan yaitu pajak setiap satu tahun sekali [pajak perpanjangan] dan pajak 5 tahunan [pajak ganti plat]. Untuk pembayaran pajak tahunan atau pajak perpanjangan tidak perlu datang langsung ke kantor samsat induk, tetapi dapat dilakukan pada gerai-gerai pembayaran pajak yang telah disediakan contohnya di samsat-samsat keliling yang tersebar di kecamatan-kecamatn atau samsat pembantu.

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan yang Sangat Mudah

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan [STNK] asli dan fotokopi 2 lembar
  • Kartu Tanda Penduduk [KTP] asli sesui yang tertera di STNK dan fotokopi 2 lembar
  • Segera anda datang ke samsat yang tercantum di STNK lalu minta nomor antrian di Penjaga atau satpam yang bertugas.
  • Sambil menunggu nomor antrian di panggil, anda bisa cari informasi tentang samsat tersebut atau yang lain.
  • Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menyerahkan syarat-syarat pajak, disitulah anda membayar pajak kendraan anda dan STNK tahunan yang baru di berikan kepada anda dan jangan lupa minta pengesahan pajak kepada petugas yang bertugas.

Sangat mudah dan simpel kan ???

Kini anda sudah mengetahui bagaimana tatacara dan syarat bayar pajak motor. Pada dasarnya, prosedur cara bayar pajak bermotor doi berbagai daerah kuramng lebih sama. Hanya ada perbedaan pada jenis platform pembayarannya. Semoga bermanfaat untuk kita semua, pajak dari kita kembali ke kita.