Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Samsat Keliling dan Samsat Pembantu di PURBALINGGA !!!

Bicara mengenai bayar pajak kemdaraan bermotor, tentunya kita sudah tahu jika membayar pajak setiap tahunnya ialah kewajiban bagi pemilik kendraan. Barang siapa tidak mematuhinya maka akan di kenakan sanksi berupa denda. Di samping itu, kendaraan yang belum melakukan pembayarn pajak akan kesulitan dijual kembali.


Untuk denda yang dikenakansebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan du hari sampai satu bulan. Sedanglkan jika lebih dari dua bulan, maka wajib membayar SWDKLLJ sebesar Rp 32.000. Hal ini sesuai peraturan mentri keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 februari 2008.

Ada dua jenis pajaka yang harus di bayarkan oleh wajib pajak pemilik kendraan bermotor. Yaitu pajak tahunan atau pajak yang wajib di bayarkan setiap satu tahun sekali. Yang kedua pajak lima tahunan atau pajak ganti plat. Untuk pajak tahunan atau pajak satu tahun seklai bisa di bayarkan di samsat induk atau samsat pusat dan juga bisa di bayarkan di samsat samsat keliling atau samsat pembantu.

Berikut Samsat Keliling dan Samsat Pembantu untuk Wilayah PURBALINGGA !!!

1. Hari Senin 09.00 - 11.00

Samkel; Depan kantor kecamatan rembang

Siaga 1; Alun-alun purbalingga[tepatnya sebelah barat kantor pos purbalingga]

Siaga 2; Depan kantor kecamatan kejobong

2. Hari Selasa 09.00 -11.00

Samkel; Depan kantor kecamatan karangreja

Siaga 1; Alun-alun purbalingga[tepatny sebelah barat kantor pos purbalingga]

Siaga 2; Depan kantor kecamatan kemangkon

3. Hari Rabu 09.00 - 11.00

Samkel; Depan kantor kecamatan karanganyar

Siaga 1; Depan kantor kecamatn padamara

Siaga 2; Halaman taman bojong

4. Hari Kamis 09.00 - 11.00

Samkel; Depan sanggaluri park [depan taman reptil karangbanjar]

Siaga 1; Depan kantor kecamatan bobotsari

Siaga 2; Depan kantor kecamatan karangmoncol

5. Hari Jumat 09.00 - 11.00

Samkel; Pengadegan[ depan alfamart redjomulyo]

Siaga 1; Komplek terminal jompo

Skiaga 2; Depan kantor kecamatan kaligondang

6. Hari Sabtu 09.00 - 10.30

Samkel; Halaman SMK N 1 Bojongsari

Siaga 1; Depan taman sentul garden[karangsentul].

Siaga 2; Depan sanggaluri park [depan taman reptil karangbanjar]

7. Samsat Paten Bukateja, Senin - Sabtu 08.00 - 14.00

Dusun 3, Bukateja, Kec. Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53382 [sebelah utara terminal bukateja]

Demikian sedikit informasi artikel  pajak kendaraan bermotor dan informasi tentang samsat pembantu dan samsat keliling di wilayah PURBALINGGA, semoga bermanfaan untuk kita semua, jika menurut anda ini sangat bermanfaan silahkan di Share