Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Cara Mudah Membuat STNK Hilang

STNK merupakan tanda bukti resmi yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor,entah sepeda motor ataupun mobil. Oleh sebab itu STNK wajib dan harus dijaga sebaik mungkin jangan sampai hilang ataupun rusak, STNK juga salah satu syarat sah untuk membayar pajak, pajak taunan atau perpanjanagn ataupun pajak limatahunan.


Namun Anda tak perlu khawatir jika STNK kendaraan anda hilang. Anda bisa langsung mengurusnya di samsat yang terdaftar di STNK tersebut. Sebelum Anda mendatangi samsat tersebut ada beberapa dokumen dan cara-cara yang harus anda persiapkan terlebih dahuliu.

Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang

1. BPKB kendaraan, asli dan fotokopi.

2. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

3. Surat kelingan dari polsek atau polres setempat

4. Jika BPKB sedang dalam agunan di bank atau kendaraan masih dalam angsuran, mintalah surat pengantar kterangan dari bank atau lising yang bersangkutan.

Cara Membuat Keterangan Kehilangan STNK

Cara membuat surat kehilangan STNK sangatlah mudah dilakukan. Pertama-tama Anda perlu mendatangi kantor polsek atau polres setempat untuk memberikan laporan terkait kehilangan STNK. Selanjutnya, polisi akan menanyakan sedikit kronologi kehingannya dan selanjutnya polisi akan membuatkan surat keterangan kehilanagn STNK dan di legalisir.

Berikut Cara-cara Mengurus STNK yang Hilang

1. Setelah anda mendapatkan surat kehilangan dari polsek atau polres setempat.

2. Anda di arahkan ke siaran radio untuk minta surat keterangan kehilangan dan di legalisir.

3. Setelah dari radio, Anda langsung ke media koran terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan dan di legalisir.

4. Setelah dari media koran, Anda langsung ke satlantas terdekat untuk minta legalisir dari bagian kehilangan. [carilah loket legalisir kehilangan STNK].

5. Setelah semuanya sudah beres, langka selanjutnya anda ke samsat untuk cek fisik kendaraan.

6. Setelah cek fisik kendaraan, anda minta formulir ke petugas yang ada.

7. Carilah loket pembuatan STNK baru atau duplikat STNK, semua berkas di serahkan ke petugas yang melayani.

Tarif untuk pembutan STNK baru juga berbeda-beda untuk kendaraan bermotor, berikut tarif atau biaya pembuatan STNK baru;

Tarif untuk sepeda motor Rp 100.000

Tarif untuk mobil atau roda empat keatas Rp 200.000

Apabila ada tunggakan pajak atau pas jatuh tempo pajak, pajak wajib di bayarkan sekalian.

Demikian sedikit ulasan mengenai syarat-syarat dan cara bikin STNK hilang, semoga bermanfaat untuk kita semua. Tetap patuhi peraturan lalulintas untuk keselamatan kita semua. Orang Bijak Taat Pajak.